Pemeriksaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemda Ditunda
Editor: Desti Kurniawati
|
Jumat , 24 Jan 2025 - 22:45
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--
Ketiga tersangka, Harobin Mustofa, Yuherman, dan Usman Goni, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dst)