Pemeriksaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemda Ditunda

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--

Ketiga tersangka, Harobin Mustofa, Yuherman, dan Usman Goni, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan