Pemeriksaan 2 Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemda Ditunda
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.--
Harianokuselatan.bacakoran.co, PALEMBANG – Pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset Pemda senilai Rp11,7 miliar, yaitu Harobin Mustofa dan Yuherman, yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat, 24 Januari 2025, terpaksa ditunda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, saat dikonfirmasi.
Vanny menjelaskan bahwa Harobin Mustofa, mantan Sekda Kota Palembang, tidak dapat hadir untuk diperiksa karena alasan kesehatan.
Sementara itu, Yuherman, mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang, juga berhalangan hadir karena sedang menunjukkan pengacara untuk mendampingi pemeriksaan.
"Penundaan pemeriksaan ini telah disertai surat keterangan yang diterima oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kedua tersangka ini akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa," ujar Vanny.
BACA JUGA:Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia, Jadi Incaran Klub-klub Papan Atas Liga Italia
BACA JUGA:Dua Bocah Tewas Tertimpa Longsor di OKU Timur, Satu Selamat
BACA JUGA:Roberto Mancini Sebut Alex Pastoor
Sementara itu, tersangka ketiga dalam kasus ini, Usman Goni, yang merupakan kuasa penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan mendalami penyidikan perkara.
Kasus ini terkait dengan penjualan aset YBS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp11,7 miliar, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini meliputi penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan, manipulasi data, dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.