Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bantah Tuduhan Markup Anggaran Rp75 Miliar
Para saksi memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 22 Januari 2025. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Kemenangan Dramatis Rinov/Lisa atas Pasangan Inggris, Lolos ke 8 Besar
Erik juga menjelaskan perbedaan harga dalam penawaran yang diberikan kepada PLN terjadi karena adanya perbedaan lingkup kerja dan perhitungan risiko, termasuk fluktuasi mata uang serta biaya tambahan lainnya.
Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Majelis Hakim meminta agar JPU menghadirkan lebih banyak saksi untuk mempercepat proses persidangan.