Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Inspektorat Lahat Rp833 Juta Dilanjut
Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat tahun 2020 saat dihadirkanendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari Lahat. -Foto: Ist.-
Dua kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan laporan dan satu kegiatan lagi diduga fiktif. Ketiga kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta, dan Peningkatan Fungsi Liaison Officer senilai Rp306 juta.
BACA JUGA:Respons Putusan MK, DPR Komitmen Batasi Jumlah Paslon Presiden
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Palembang, KPU Tunggu Sidang Lanjutan
Selain itu, terdapat sisa uang tunai senilai Rp377 juta dari kegiatan Liaison Officer yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa Yunirsah Rahman, yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat.
Sidang selanjutnya akan terus menggali bukti-bukti terkait kegiatan fiktif ini dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.