Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Inspektorat Lahat Rp833 Juta Dilanjut
Dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat tahun 2020 saat dihadirkanendengarkan dakwaan penuntut umum Kejari Lahat. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan fiktif di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp833 juta, kembali berlanjut setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Yuniarti.
Sidang yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025, dengan agenda putusan sela ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, MH.
Dalam putusan sela tersebut, hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Yuniarti melalui tim penasihat hukumnya.
Salah satu eksepsi yang ditolak adalah tuduhan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan kabur terkait jabatan Yuniarti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hakim menegaskan bahwa seluruh bantahan terkait dakwaan tersebut akan dibuktikan pada persidangan pokok perkara.
"Sehingga haruslah dibuktikan pada persidangan pokok perkara, untuk itu terhadap dalil keberatan terdakwa Yuniarti haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Efiyanto dalam petikan putusan sela.
BACA JUGA:Kadi Pendidikan OKU Selatan Pantau Proses Belajar Siswa SD
BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Minta Pelaku Pengrajin Tangan Kembangkan Produk Inovatif
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Penuntut umum, M. Dio Abensi, SH, mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya, rencananya akan menghadirkan 5 hingga 6 saksi yang terkait dengan struktur keuangan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020.
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Yunirsah Rahman, mantan Inspektur Kabupaten Lahat, dan Yuniarti, yang merupakan Kasubag Perencanaan Keuangan di Inspektorat Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Terima Predikat Kepatuhan Opini Dari Polda
BACA JUGA:Pilkada OKU Selatan: Pemohon Minta PSU di 34 TPS, Abusama-Misnadi Tuding Balik Dugaan Politik Uang
Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menciptakan kegiatan fiktif di Inspektorat pada tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp833,2 juta.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa tiga kegiatan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lahat tidak sesuai dengan laporannya.