Vonis Seumur Hidup untuk Alim, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
Terdakwa Alim kasus pembunuhan bos toko bangunan divonis seumur hidup. -Foto : Niskiah.-
Majelis hakim menyatakan Alim terbukti bersalah melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan dan Keamanan Persidangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan 10 Desember 2024.
Jaksa menyebutkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia di hadapan anaknya, yang kini mengalami trauma.
BACA JUGA:Pemkab OKI Bahas Program Prioritas dan Transisi Pemerintahan Bupati Terpilih Muchendi-Supri
BACA JUGA:Rintan Desvita Mahasiswi UBD Juara I Pencak Silat Piala Rektor II
Proses persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Polres OKI.
Reaksi Para Pihak
Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Novi Yanto SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa disampaikan oleh JPU.
Vonis ini menutup rangkaian panjang persidangan yang menyita perhatian publik, dengan harapan menjadi pelajaran dan peringatan keras terhadap tindakan kriminal yang keji.