OTT Pemerasan K3: Kadisnakertrans Sumsel dan Asisten Pribadi Resmi Jadi Tersangka
Kadisnakertrans Sumsel Resmi Jadi Tersangka OTT Pemerasan K3 Perusahaan Ada Barang Bukti Ratusan Amplop. -Foto: Fadli.-
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait gratifikasi dan pemerasan. Namun, Hutamrin menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta baru.
BACA JUGA:Pelatih Baru Timnas, Patrick Kluivert, Tiba di Tanah Air Hari Ini
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Suap dalam Pelantikan PAW Maria Lestari 2019
“Kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini tim masih mendalami materi penyidikan, dan akan kami informasikan jika ada perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Deliar Marzuki sebagai Kepala Disnakertrans Sumsel. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pelayanan publik di wilayah Sumatera Selatan.