OTT Pemerasan K3: Kadisnakertrans Sumsel dan Asisten Pribadi Resmi Jadi Tersangka
Kadisnakertrans Sumsel Resmi Jadi Tersangka OTT Pemerasan K3 Perusahaan Ada Barang Bukti Ratusan Amplop. -Foto: Fadli.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025.
Selain Deliar Marzuki, asisten pribadinya yang berinisial AL juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/1), menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Keponakan Yusril Deklarasikan Diri Maju Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di MK
Barang Bukti OTT
Dalam OTT tersebut, penyidik Kejari Palembang mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
Uang tunai berbagai pecahan, baik puluhan ribu maupun ratusan ribu rupiah, dengan total Rp39,2 juta yang ditemukan di laci meja dan kantong kresek.
Ratusan amplop yang masing-masing berisi uang Rp1 juta, yang diduga telah dipersiapkan untuk tindakan pemerasan.
Perhiasan dan logam mulia, serta beberapa bundel uang pecahan Rp50 ribu, yang ditemukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang, termasuk rumah tersangka Deliar Marzuki.
BACA JUGA:Senator Sumsel dr Ratu Tenny Leriva, Beri Bantuan Sembako ke Warga OKI
BACA JUGA:Simone Inzaghi Jadi Kandidat Potensial Pengganti Arteta di Arsenal
Hutamrin menyebutkan, total barang bukti yang terkumpul bernilai sekitar Rp285 juta.
Pasal yang Dikenakan