Parpol Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel, Nasrul Halim SH. -Foto: Ist.-

“Alhamdulillah, ini membuka ruang sebesar-besarnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk tampil di Pilpres. Semoga demokrasi kita menjadi lebih inklusif dan kompetitif,” katanya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Hasto Kristiyanto: KPK Buru Bukti Kasus Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Pengawasan Ibadah Haji 2025 Lebih Ketat, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah

Dasar Putusan MK

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (2/1) menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak konstitusional parpol kecil dan mengurangi alternatif pilihan rakyat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa ambang batas ini cenderung menguntungkan parpol besar, menutup peluang partai kecil, dan berpotensi memunculkan calon tunggal.

“Keputusan ini memberi ruang demokrasi lebih luas, menghindari polarisasi, dan membuka lebih banyak pilihan untuk rakyat,” tegasnya.

BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Evaluasi Managemen GSS

BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Bantu Bocah Lepaskan Cincin

Rekomendasi MK

MK memberikan beberapa rekomendasi revisi UU Pemilu:

Hak Setara Semua Parpol: Semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.

Larangan Dominasi Gabungan Parpol: Gabungan parpol dalam mengusulkan calon tidak boleh membatasi alternatif pilihan rakyat.

Sanksi untuk Parpol Non-Pengusul: Parpol yang tidak mengusulkan calon akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Partisipasi Publik dalam Revisi UU: Revisi UU Pemilu harus melibatkan masukan dari parpol kecil dan masyarakat luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan