Presiden Prabowo Instruksikan TNI-Polri: Tindak Tegas Aksi Anarkis, Pulihkan Keamanan

Kapolri tegaskan aksi damai dilindungi, tapi unjuk rasa anarkis akan ditindak. Presiden minta TNI-Polri segera pulihkan keamanan. -Foto: Ist.-
JAKARTA - Pemerintah bergerak cepat menyikapi situasi keamanan nasional yang belakangan meningkat tensinya. Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah menteri terkait untuk melakukan rapat evaluasi menyeluruh di Istana Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan dua isu utama yang menjadi perhatian publik, yakni insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat tindakan oknum kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI (28/8/2025), serta merebaknya gelombang demonstrasi di berbagai kota besar yang berujung ricuh dan anarkis.
BACA JUGA:Sumsel United FC Segera Jalani Laga Ujicoba di Stadion JSC Palembang
BACA JUGA:5 Pemain Sepak Bola Resmi Jadi WNI, Timnas RI Dapat Amunisi Baru
Kasus Sopir Ojol: Transparansi Proses Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Propam untuk memproses cepat kasus yang melibatkan tujuh anggota kepolisian. Pemeriksaan dilakukan secara intensif agar dalam satu minggu dapat digelar sidang etik.
“Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum juga akan ditempuh. Kami pastikan semuanya transparan dan akuntabel, dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman,” ujarnya.
Kapolri menekankan, keterbukaan ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sekaligus menunjukkan komitmen reformasi internal.
BACA JUGA:Rp20 Miliar Digelontorkan, Jembatan Muara Lawai Siap Dibangun Kembali
BACA JUGA:Datang ke Palembang, Putri Indonesia 2025 Dijamu Tradisi Makan Ngidang
Unjuk Rasa Damai Berubah Anarkis
Selain persoalan internal kepolisian, pemerintah juga menyoroti maraknya aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai namun berujung pada tindakan anarkis. Sejumlah insiden tercatat, mulai dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas aparat di beberapa daerah seperti Jakarta, Makassar, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.
Kapolri mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tetapi harus dilaksanakan sesuai aturan dan menjaga kepentingan umum. “Aksi yang melenceng menjadi kriminal tidak bisa ditoleransi. Aparat wajib melindungi demonstran yang damai, tetapi juga memiliki kewenangan membubarkan jika terjadi tindakan anarkis,” tegasnya.
BACA JUGA:Target Piala Adipura, Enos Instruksikan Sistem Reward and Punishment Kebersihan
BACA JUGA:Progres Tol Palembang–Betung Seksi 3 Capai 21 Persen, Perjalanan Hanya 10 Menit
Instruksi Tegas Presiden: Pulihkan Keamanan Nasional
Menindaklanjuti arahan Presiden, TNI dan Polri diperintahkan untuk memperkuat pengamanan di objek vital, fasilitas publik, serta titik rawan konsentrasi massa. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menambahkan imbauan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa.