Penerapan Pembayaran Denda E-Tilang Langsung dengan Virtual Account di OKU Selatan Sudah Berlaku
E-Tilang di OKU Selatan-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, OKU Selatan - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memperkenalkan sistem baru dalam pembayaran denda tilang dengan menggunakan e-tilang melalui virtual account.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar denda pelanggaran lalu lintas dengan cara yang lebih cepat dan efisien.
Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, karena pembayaran denda harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dengan adanya sistem e-tilang, pelanggar kini dapat membayar denda dengan mudah melalui berbagai pilihan metode pembayaran, seperti transfer bank dan aplikasi digital.
Penting untuk dicatat, batas waktu pembayaran denda adalah 14 hari setelah pelanggaran. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat.
Untuk itu, pastikan kendaraan dilengkapi dengan alat keselamatan yang sesuai dan semua surat-surat kendaraan lengkap serta sah.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui virtual account:
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bersinergi dengan Ombudsman RI untuk Atasi Maladministrasi Pertanahan
BRI Virtual Account (BRIVA): Melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, EDC BRI, atau teller Bank BRI
BNI Virtual Account: Pembayaran menggunakan SMS Banking BNI
BCA Virtual Account: Melalui aplikasi KlikBCA di BCA mobile
Situs Kejaksaan RI: Pembayaran melalui situs tilang.kejaksaan.go.id
ATM: Dengan kode bank 002 dan 15 digit kode pembayaran
Gopay: Pembayaran lewat aplikasi Gopay
Dengan adanya sistem pembayaran berbasis virtual account, diharapkan proses pembayaran denda menjadi lebih praktis, mudah, dan terjangkau, serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di OKU Selatan. (dst)