Pemkab OKU Selatan Bersinergi dengan Ombudsman RI untuk Atasi Maladministrasi Pertanahan
rapat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan-desti-
Harianokuselatan.bacakoran.co, MUARADUA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Pemkab OKUS) menggelar rapat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terkait tindak lanjut saran kajian pencegahan maladministrasi pertanahan, Selasa (10/11/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., menyampaikan pentingnya Pemkab OKUS untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait izin membuka tanah negara dan pengawasan transaksi jual beli tanah.
Tim yang dibentuk melalui keputusan bupati akan diberi tugas menyusun pedoman penerbitan surat keterangan penguasaan tanah negara di wilayah tersebut.Tim ini akan melibatkan unsur pemerintah setempat dan tenaga ahli bidang pertanahan dari kalangan akademisi.
Dengan durasi maksimal enam bulan, tim tersebut diharapkan dapat menyusun pedoman kebijakan yang komprehensif dan melaporkan hasilnya kepada bupati.
BACA JUGA:Indonesia Masih Kesulitan Memahami Teknologi Aset Kripto, Menurut Survei
Ombudsman RI juga menyarankan gubernur Sumatera Selatan untuk mengeluarkan surat edaran guna menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 31 Tahun 1995 terkait pedoman penguasaan tanah negara sudah tidak berlaku.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah persoalan serupa terjadi di wilayah lain, termasuk OKU Selatan.
Sekda OKU Selatan menyampaikan apresiasi atas masukan dari Ombudsman RI Sumsel.
“Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan ini. Pemkab OKU Selatan siap menindaklanjuti hasil rapat untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Tapem.(dst)