Kejari Palembang Periksa 5 Ketua RT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaa

kasus korupsi proyek perkimtan palembang 2024, kejari palembang periksa ketua rt kasus korupsi, dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan dinas perkimtan, proyek konstruksi rutin waskim bermasalah palembang, pemeriksaan saksi kasus korupsi perkimtan kota pa-Foto: Ist.-
PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus berlanjut.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Perkimtan dan Dinas Sosial Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini memeriksa lima orang saksi.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Baznas Targetkan Tahun Ini Rampungkan 46 RTLH
BACA JUGA:Literasi Kunci Meningkatkan Kualitas Pendidikan di OKU Selatan
Lima Ketua RT Dimintai Keterangan
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima Ketua RT di kawasan Seberang Ulu. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Y (Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu), RMM dan S (Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang), MH (Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu), serta RS (Ketua RT di Kelurahan 9 Ulu).
“Setiap saksi diajukan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Fachri.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Sekolah Lansia Tersebar Hingga ke Desa
BACA JUGA:Siswa SMP Negeri 01 Muaradua Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Temuan Dokumen dan Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain dalam penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun 2024.
Bukti tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Fachri.
BACA JUGA:Kabag Ortala Pimpin Penyusunan Laporan Layanan Publik OKU Selatan Tahun 2025
BACA JUGA:Satreskrim Polres OKUS dan Pemda Sidak Harga Beras
Proyek Rp2,5 Miliar Diduga Bermasalah
Kasus ini berawal dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 pada Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.