Kejati Sumsel Periksa 3 Terpidana Korupsi Terkait Penjualan Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga narapidana korupsi diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa lahan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan ketiga nama yang diperiksa adalah Sekda Provinsi Sumsel tahun 2014-2016 berinisial MS, Kepala BPKAD Pemprov Sumsel tahun 2012-2017 berinisial LT, dan mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2017.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny, menyatakan bahwa ketiga narapidana tersebut masih menjalani masa pidana di Rutan Pakjo Palembang. Mereka diperiksa oleh tim penyidik bidang pidana khusus untuk mendalami materi penyidikan perkara dengan jumlah pertanyaan mencapai 20.

 BACA JUGA:Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Palembang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Sidang Korupsi Jargas PT SP2J

BACA JUGA:Korupsi Pungli Hampir Rp800 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Mantan Kepala Lab DLH

"Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami materi penyidikan," jelas Vanny. Ia menambahkan bahwa rincian lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik dan tidak dapat dipublikasikan.

 

Dari penelusuran, ketiga narapidana yang diperiksa adalah Mukti Sulaiman, mantan Sekda Provinsi Sumsel yang terlibat dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya; Laonma Lumban Tobing, mantan Kepala BPKAD yang terlibat dalam kasus korupsi Bansos dan Masjid Sriwijaya; dan Ahmad Zairil, mantan Kasi Hubungan Hukum BPN yang terlibat dalam kasus korupsi PTSL Kota Palembang.

 BACA JUGA:Edarkan 100 Gram Sabu, Suami Istri Dihukum 7,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kertapati Palembang Berujung Ricuh

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan seluas 2.800 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan. Penyitaan ini berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg pada 15 Oktober 2024, dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Dalam penyitaan tersebut, selain tanah dan bangunan, juga disita dokumen berupa satu bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pemindahan tangan aset selama proses hukum dan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan