Edarkan 100 Gram Sabu, Suami Istri Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Sepasang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 100 gram, bernama Madon dan Sartika Yanti dihukum dengan pidana masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.- Foto: Fadli.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika masih terus dilakukan. Namun, hukuman pidana yang dijatuhkan pada pengedar narkoba seperti belum memberi efek jera. Hal ini terlihat dari kasus Madon dan Sartika Yanti, pasangan suami istri yang terbukti mengedarkan sabu seberat hampir 100 gram, dihukum masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika. Sebelumnya, jaksa menuntut pasangan ini dengan pidana 9 tahun dan 6 bulan penjara, namun vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan.

 BACA JUGA:Korupsi Pungli Hampir Rp800 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Mantan Kepala Lab DLH

BACA JUGA:Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Palembang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Sidang Korupsi Jargas PT SP2J

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi bangsa. Namun, terdakwa juga dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Selain hukuman penjara, pasangan ini juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

 BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kertapati Palembang Berujung Ricuh

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Bos Tambang Ilegal dan Sita Kendaraan Mewah

Penangkapan pasangan ini bermula dari penyelidikan polisi pada Juni 2024, setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba mereka.

Keduanya ditangkap ketika bertransaksi dengan petugas yang menyamar menjadi pembeli di daerah Musi 2 Gandus, Palembang. Saat penyerahan narkotika terjadi, petugas langsung menangkap Madon dan Sartika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan