Polisi Tangkap 4 Pencuri Modul BTS Jaringan China yang Rugikan Telkomsel Rp 120 Miliar
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap para pelaku pencuri modul BTS. -Foto: Cahyono.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka pencuri modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel dan PT Indosat Ooredoo, yang menyebabkan kerugian besar. PT Telkomsel dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp13 miliar akibat pencurian ini, sementara total kerugian mencapai Rp120 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang ditangkap berinisial MJ (31), TY (34), RCH (25), dan AB (49). Mereka merupakan bagian dari jaringan pencurian internasional yang melibatkan warga negara asing asal China.
"Pencurian ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk gedung ESDM pada November 2023 dan dua tempat lainnya di Tanah Abang dan Kemayoran pada Agustus 2024," kata Susatyo pada Senin, 14 Oktober 2024.
Pelaku MJ ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kenari setelah polisi menerima laporan dari Telkomsel dan Indosat. MJ menggunakan surat tugas palsu untuk berpura-pura sebagai teknisi Telkomsel. Dari tangan MJ, polisi menyita berbagai alat yang digunakan dalam aksinya, seperti surat tugas palsu, kunci inggris, obeng, dan tang pemotong.
BACA JUGA:Oknum Kades di OKU Selatan Akui Korupsi Dana Desa Rp557,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Peningkatan Kejahatan Siber dan Keberhasilan Hukum di Era Jokowi
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang curian dijual kepada seorang warga negara asing asal China bernama SJ alias Jason, yang hingga kini masih buron.
Barang-barang tersebut kemudian dikirim ke pelaku lain, yakni TY, RCH, dan AB, untuk dikemas dan diekspor ke China. Polisi berhasil mengamankan 227 modul BTS dan 13 palet modul BTS yang siap diekspor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 481 KUHP terkait pencurian dan penadahan barang curian. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat atas kasus ini.