Oknum Kades di OKU Selatan Akui Korupsi Dana Desa Rp557,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Terdakwa Cikhan saat dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin 14 Oktober 2024. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Cikhan, terdakwa kasus korupsi dana desa yang merupakan Kepala Desa Mehanggin, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, mengakui di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang bahwa dirinya telah menyalahgunakan dana desa senilai Rp557,6 juta untuk kepentingan pribadi. Pengakuan ini disampaikan pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin, 14 Oktober 2024.

 

Cikhan mengakui telah memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam beberapa kali pencairan dana desa tahun anggaran 2022-2023. Selain itu, ia juga memalsukan beberapa item pengadaan barang dan kegiatan kelompok tani di Desa Mehanggin, termasuk pembersihan lahan yang tidak dibayarkan kepada kelompok tani serta pengadaan hand traktor dan genset yang dananya masuk ke kantong pribadinya.

BACA JUGA:Asisten I Tegaskan RSUD Muaradua Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:SEKDA OKU Selatan Pimpin Rapat Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Pulau Beringin

"Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari, Pak Hakim," ungkap Cikhan saat persidangan yang dipimpin oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH.

 

Selain itu, terdakwa juga melakukan mark-up pada pembelian alat pertanian seperti mesin chainsaw. Ia membeli satu unit mesin seharga Rp2,5 juta meskipun anggaran yang disediakan sebesar Rp13,5 juta. Selain itu, pembangunan jalan setapak dengan anggaran Rp59 juta ternyata juga tidak sesuai spesifikasi, dan honorarium kelompok tani sebesar Rp11 juta tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Ini Warning Keras terhadap Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Muaradua OKU Selatan

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai, Tingkatkan Keselamatan dan Disiplin Lalu Lintas!

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH, mengakui bahwa kliennya telah mengakui semua perbuatannya sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan. Supendi berharap pengakuan ini dapat meringankan hukuman terdakwa, meski pihaknya tetap berencana melakukan pembelaan pada tahap selanjutnya.

 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini melibatkan berbagai bentuk penggelapan, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan dana BLT serta pengadaan barang fiktif yang ditemukan tidak sesuai dengan RAB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan