Bawaslu Sumsel Laporkan 8 ASN ke BKN

Ahmad Naafi, SH, M.Kn. -Foto: Kris.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel telah melayangkan tujuh rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Serentak 2024. Pelanggaran tersebut melibatkan beberapa ASN di berbagai daerah di Sumatera Selatan.

 

Beberapa di antaranya adalah seorang kepala badan di Lubuklinggau dan dua camat di Pagaralam dan Lubuklinggau. Selain itu, ada satu sekretaris kecamatan, seorang ASN pengawas sekolah, dan ASN di Pemerintah Kota. Di OKI, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Sekretariat DPRD, sementara di OKU Timur, Bawaslu mengeluarkan satu rekomendasi serupa.

 BACA JUGA:Kejari dan Polres Kawal Pencetakan Surat Suara Pipkada di Jawa Tengah

BACA JUGA:Istri Mendiang Mantan Walikota Romi Herton Merapat, Dukung Ratu Dewa-Prima Salam di Pilkada Palembang

Ahmad Naafi, SH, M.Kn, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab atas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengakui bahwa sebagian besar laporan yang diterima terkait dengan netralitas ASN. Ia juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan pasangan calon gubernur atau tim kampanye, terutama yang melibatkan kepala desa.

 

Naafi merinci bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN antara lain menghadiri pendaftaran calon atau deklarasi, menggunakan atribut pasangan calon, dan memposting dukungan di media sosial. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk bersikap netral dalam berbagai aspek, termasuk pemilihan umum.

 BACA JUGA:Ratusan Tim di Desa Berasang Siap Menangkan Pasangan Cabup ABDI

BACA JUGA:Skandal Pilkada: Camat Negeri Katon Enggo Pratama Masuki Tahap Penyidikan atas Banner Calon Bupati

Pelanggaran tersebut, jika terbukti, akan ditindaklanjuti oleh BKN dan pejabat pembina kepegawaian, yang akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu dilaksanakan dengan baik.

 

Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keterlibatan PNS/ASN, kepala desa, perangkat desa, dan aparatur kelurahan dalam kegiatan kampanye Pilkada. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor 273/3772/JS sebagai penegasan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan