Skandal Pilkada: Camat Negeri Katon Enggo Pratama Masuki Tahap Penyidikan atas Banner Calon Bupati

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik -Foto: Ist-

Harianokuselatan.bacakoran.co, Kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang terlibat dalam pengangkutan ratusan banner milik salah satu calon bupati di Pesawaran, kini memasuki tahap penyidikan. Gakkumdu Pesawaran memutuskan bahwa Enggo telah melanggar netralitas sebagai ASN dalam konteks Pilkada 2024.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa Polres Pesawaran kini menangani kasus ini. "Laporan dari Gakkumdu telah diterima, dan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tim penyidik sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya pada Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA:Cabup Pasangan ABDI Kembali Lantik Ribuan Tim di Kecamatan Pulau Beringin

BACA JUGA:Kejari dan Polres Kawal Pencetakan Surat Suara Pipkada di Jawa Tengah

Umi juga menjelaskan bahwa Polres Pesawaran memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan penyidikan, ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. "Maksimal waktu untuk dinyatakan P21 oleh Kejaksaan adalah 20 hari," tambahnya.

Sebelumnya, Enggo Pratama dilaporkan oleh elemen masyarakat setelah mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner dan 41 kaos bergambar salah satu calon bupati. Insiden ini terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan tersebut. "Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah lima hari, kami telah melakukan pembahasan bersama," katanya pada Kamis (10/10/2024).

"Dari pleno yang dilakukan malam tadi, terungkap bahwa Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang dalam pasal 24 ayat 1 dan 2," tutupnya.(Win)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan