Polisi Ringkus Komplotan Geng Motor yang Mengaku Anak Polisi

Barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi. -Foto: dokumen/sumeks.co.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Polisi berhasil meringkus seorang anggota geng motor yang mengaku-ngaku sebagai anak polisi, setelah aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswa menjadi viral di media sosial.

Tersangka, MS alias Ucok (23), ditangkap oleh jajaran Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Menurut laporan, pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Tegal Binangun Palembang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Korban, Surya Saputra (20), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinza, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P. Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang. Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya," ujar AKP Robert.

BACA JUGA:2025, Kabupaten OKU Timur Bangun Fly Over

BACA JUGA:Bandar Sabu di Lubuk Raja OKU Diamankan Petugas

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat pengeroyokan. AKP Robert menambahkan "Pengeroyokan oleh pelaku bersama beberapa rekannya yang masih buron sempat viral di media sosial. Saat kejadian, korban dihadang oleh kelompok geng motor dan langsung diserang."

Pelaku Ucok mengaku melakukan pengeroyokan karena tidak terima saat mereka yang sedang nongkrong diklakson keras oleh korban, yang memicu emosi mereka.

"Maaf Pak, saya menyesal sudah menganiaya dan mengeroyok korban. Saat kejadian kami emosi karena korban mengklakson terlalu keras ketika kami sedang asyik nongkrong," terang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, kasus pengeroyokan lainnya juga dilaporkan oleh Suriyanti (23), warga Sidorejo II, Bilah Hilir, Labuhan Ratu, Provinsi Sumatera Utara. Suriyanti melaporkan bahwa dirinya mengalami pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman, depan RM Pagi Sore, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 04.33 WIB.

BACA JUGA:Petugas Tangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian HP

BACA JUGA:Bahas Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi

Menurut laporan korban, kejadian bermula ketika temannya, Rindi, terlibat cekcok mulut dengan terlapor berinisial S. Suriyanti yang berusaha memisahkan malah menjadi korban pengeroyokan, dijambak dan ditendang hingga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Suriyanti berharap agar pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas tindakannya. Kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Dengan laporan ini, polisi terus berupaya mengusut dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan yang meresahkan masyarakat. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan