Bahas Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M. Rahmattullah, S.STP., MM., rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (20/05/2024) siang. -Foto: Istimewa.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M. Rahmattullah, S.STP., MM., rapat pembahasan Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (20/05/2024) siang.
Dikatakan Sekda bahwa pemungutan retribusi ini mengacu pada berbagai peraturan baik dari tingkat pusat hingga peraturan Bupati yang ada di daerah.
BACA JUGA:Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Bersama Kemendagri
BACA JUGA:Gelar Kick Off Meeting Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)
Menurut Sekda, regulasi-regulasi ini telah dikaji untuk meminimalisir permasalahan yang diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Untuknitu, Sekda berharap agar peraturan-peraturan ini dapat diterapkan dan dipatuhi.
Sementara terkait kendala yang terjadi di lapangan agar dapat menjadi bahan evaluasi dan dicarikan solusi sehingga dapat berjalan sesuai harapan.
BACA JUGA:43 Peserta Ikuti Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024
BACA JUGA:UPTD Pariwisata Bersih-Bersih Pelataran Danau Ranau
"Semoga ke depan ini berjalan dengan apa yang ditetapkan sesuai dengan Perda dan Perbup," ujarnya.
Hadir pada rapat ini Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kadin LH, Kadin KUKMPP, Kabag Hukum, Ketua Koperasi Pasar Saka Selabung. (rill/end)