Bandar Sabu di Lubuk Raja OKU Diamankan Petugas
Tersangka Dedi Dores saat diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-
LUBUK RAJA, HARIAN OKU SELATAN - Dedi Dores (38) ditangkap oleh Polisi karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Pria tersebut digerebek oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU di rumahnya yang terletak di Dusun Gotong Royong 1, Desa Batu Raden, Lubuk Raja, OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah Dedi Dores, di mana ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
Kasus ini terungkap berkat penangkapan seorang kurir bernama Elviyan (37), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:43 Peserta Ikuti Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024
BACA JUGA:UPTD Pariwisata Bersih-Bersih Pelataran Danau Ranau
Saat ditangkap, Elviyan kedapatan membawa dua paket sabu seberat 0,66 gram. Informasi dari Elviyan mengarahkan polisi ke Dedi Dores, yang kemudian diamankan bersama dengan barang bukti ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan dua pelaku narkotika di wilayah OKU tersebut.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK
BACA JUGA:Presiden Iran dan 8 Pejabat Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter
“Benar, selain barang bukti sabu, anggota juga berhasil menyita beberapa barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, handphone, dan pakaian tersangka,” ujar Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (seg)