Petugas Tangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian HP

Tersangka Erdi Ambara dan Andrian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Erdi Ambara (21) tidak menyangka dirinya akan ditangkap atas dugaan sebagai penadah barang curian. Ia ditangkap karena membeli ponsel curian milik Gaga Prima (19), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lengkiti.

Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Andrian bersama rekannya, PI (DPO), di wilayah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Erdi diketahui membeli HP dari Andrian Saputra (20), warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Baturaja. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Andrian.

BACA JUGA:Bahas Perubahan Perjanjian Kerjasama dan Pemungutan Retribusi

BACA JUGA:Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 Bersama Kemendagri

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, Andrian bertugas mengawasi dan standby di atas sepeda motor, sedangkan PI yang melakukan eksekusi.

PI masuk ke dalam kontrakan korban dengan membuka pintu depan yang tertutup namun tidak terkunci, lalu mengambil HP merk Realme C35 warna hijau bersinar.

Setelah berhasil mencuri HP, kedua tersangka langsung menjualnya kepada Erdi Ambara seharga Rp 600.000.

BACA JUGA:Gelar Kick Off Meeting Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)

BACA JUGA:43 Peserta Ikuti Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024

Saat diinterogasi, Erdi mengakui bahwa ia membeli HP tersebut dari Andrian tanpa kotak. Polisi kemudian menangkap Andrian, yang mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama PI, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," ujar Iptu Ibnu Holdon. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan