5 Komisioner KPU Prabumulih Kembali Dipanggil dalam Kasus Korupsi Hibah

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH. Kejari Prabumulih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp26 miliar. Hingga kini, sebanyak 18 saksi telah diperiksa. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Sosialisasi Pertahanan Negara 2025–2029, Pemkab OKU Selatan Hadir di Palembang
BACA JUGA:TPID OKU Selatan Kembali Menggelar Gerakan Pangan Murah
Komitmen Kejari Tuntaskan Kasus
Kejari Prabumulih menegaskan akan menangani kasus ini secara serius tanpa ada kompromi. Safei menyebut, penyidik berkomitmen menjalankan prosedur hukum dengan transparan demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini harus dituntaskan. Kami ingin memastikan dana negara digunakan sebagaimana mestinya dan penyelenggaraan pemilu tetap transparan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi hibah KPU Prabumulih kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung jalannya pesta demokrasi, namun justru diduga kuat diselewengkan.