Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 173 Gram Sabu dan 1.255 Ekstasi dari 39 Perkara Pidana

Kejari OKU Selatan musnahkan Barang Bukti (BB) tindak kejahatan yang sudah memiliki Badan Hukum Sah alias sudah inkrah, dihalaman Kejaksaan Negeri OKUS Kamis, 25 September 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Pakaian: 59 potong (baju, celana, dan lainnya).

Alat lain: cangkul kayu, pahat besi, kunci L, serta ID card.

BACA JUGA:Pelestarian Adat Luhur: Disbudpar OKU Selatan Bahas Tata Cara Lamaran Suku Kisam

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Desa Tanjung Harapan, Tiga Warga Dilaporkan Hanyut

Keterangan Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum setelah putusan pengadilan inkrah.

“Dengan adanya kekuatan hukum yang sah, maka barang bukti bisa dimusnahkan. Pemusnahan ini juga melibatkan berbagai unsur terkait,” jelasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan