Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 173 Gram Sabu dan 1.255 Ekstasi dari 39 Perkara Pidana

Kejari OKU Selatan musnahkan Barang Bukti (BB) tindak kejahatan yang sudah memiliki Badan Hukum Sah alias sudah inkrah, dihalaman Kejaksaan Negeri OKUS Kamis, 25 September 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari OKU Selatan pada Kamis (25/9/2025).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH., didampingi Kasubag Pembinaan, para kepala seksi, kasubsi, serta jajaran Kejari OKU Selatan. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH., Kanit Pidsus Polres OKU Selatan Ipda Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., dan Kabag Hukum Setda OKU Selatan, Yusrinawati, SH., MT.

BACA JUGA:Kondisi Kantor Desa Jagaraga Dipenuhi Semak Belukar

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Evaluasi Program Binwin Selurun KUA

Barang Bukti dari 39 Perkara Pidana

Kejari OKU Selatan mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara pidana, terdiri dari 17 perkara narkotika, 14 perkara orang dan harta benda, serta 8 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 173,24 gram sabu, 9,61 gram ganja, dan 1.255 butir ekstasi.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Turun Langsung Cari Korban Banjir Bandang

BACA JUGA:Tiga ASN OKUS Dilantik Kekanwil Sumsel Sebagai PPNS

Rincian Barang Bukti Lain

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yaitu:

Senjata tajam: 1 bilah.

Barang elektronik: 5 unit handphone, 1 unit flashdisk, dan 1 buah timbangan digital.

Perlengkapan lain: 29 kotak berbagai jenis, vapor, kotak rokok, plastik, tisu, dan lakban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan