Nadiem Makarim Gugat Kejagung: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Nadiem Makarim siap ajukan gugatan praperadilan ke Kejagung terkait penetapan tersangka tersangka kasus korupsi Chromebook. -Foto: Candra Pratama.-
BACA JUGA:Masuk ke Pesantren, Kejari OKU Selatan Berikan Penerangan Hukum
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan Kejagung
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tahun anggaran 2019–2022, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
Nadiem Anwar Makarim (NAM), eks Mendikbudristek,
Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek,
Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan,
Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek,
Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025 setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan resmi ditahan pada 4 September 2025 usai menjalani pemeriksaan sembilan jam di Gedung Bundar Kejagung.
Dari kelima tersangka, hanya Ibrahim Arief yang mendapatkan status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri sehingga belum ditahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.