Kasus Pokir DPRD OKU: Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek

Saksi Didesak Serahkan Rp1,5 Miliar untuk Fee Proyek Pokir OKU, Pengacara Nopriansyah: Tidak Ada Paksaan. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Kasus ini bermula dari dugaan suap Rp3,7 miliar terkait pengesahan RAPBD 2025 yang sempat deadlock akibat konflik dua kubu DPRD OKU: Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita).

DPRD mengusulkan proyek Pokir senilai Rp45 miliar. Karena tidak bisa langsung masuk APBD, disepakati pembagian fee proyek lewat rekanan. Skema inilah yang diduga mengalir ke anggota dewan dan pihak terkait.

BACA JUGA:Warga Desak Dinas PU OKU Selatan Atasi Genangan Air Kotor di Jalan Menuju Kantor Bupati

BACA JUGA:Dituding Terlibat Pencabulan, Kades Banjar Agung Sebut Tuduhan Fitnah dan Tak Berdasar

Ancaman Hukuman

Atas dugaan perbuatannya, Nopriansyah dijerat Pasal 12 huruf b UU Tipikor dengan alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda hingga Rp1 miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan