Hamili Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Lampura Diringkus di OKU Selatan
Lampung - Seorang pria paruh baya pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura). Korban kini harus menanggung kehamilan usia 5 bulan akibat perbuatan pejabat pelaku.
Pelaku R (50) warga Abung Kunang, Lampung Utara diringkus petugas saat berbeda di wilayah Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan.
"Benar adanya pengungkap kasus tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres," ujar Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
1. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Sumsel yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pelaporan dari keluarga korban berinisial ES (17). Kemudian penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti dan didapatkan adanya tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di sebuah pasa wilayah OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
"Jadi awal mulanya saat di sekolah tiba-tiba korban di panggil oleh gurunya. Saat itu, korban dilakukan test pack dan didapati korban sedang hamil yang diketahui usia kandungan sudah 5 bulan. Atas kejadian ini orang tua korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkapnya.
2. Modus bujuk rayu korban Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, peristiwa asusila ini terjadi pada kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2025. Mulanya di rumah korban, pelaku merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi ES melalui WhatsApp (WA).