Datangi Kantor Lurah, Warga Pasar Lama Ulu Tuntut Pencopotan Kaling

Kantor Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Ia menegaskan bahwa secara aturan, kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian Kaling memang berada di tangan lurah.

“Namun demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, hasil musyawarah dengan masyarakat, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas, diputuskan bahwa Kaling yang sekarang akan mengundurkan diri pada akhir tahun 2025,” jelas Subhan.

Dengan adanya kesepakatan ini, warga berharap situasi di Lingkungan VII Pasar Lama Ulu bisa kembali kondusif, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola lingkungan ke depan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan