14 Titik di OKU Selatan Jadi Lokasi Penilaian Adipura 2025

Areal Bumi Agung Muaradua yang menjadi salah satu titik yang masuk dalam penilaian program Adipura 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). -Foto: Dok/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam penilaian program Adipura 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setidaknya terdapat 14 titik lokasi yang dipantau langsung oleh tim penilai.
BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Lakukan Fogging Dilingkungan Perdesaan
BACA JUGA:Polsek Buay Pemaca Himbau Pemilik Toko Tidak Jual Miras
Lokasi yang Jadi Fokus Penilaian
Adapun titik penilaian tersebut meliputi kawasan Perumahan Griya I, seluruh jalur jalan yang dilalui tim penilai, Pasar Saka Selabung, areal sekitar Bumi Agung, Komplek Pemda OKU Selatan, SD Negeri 03 Muaradua, hingga Terminal Muaradua.
Selain itu, lokasi lain yang turut masuk sasaran penilaian yaitu RSUD Sabutan, Puskesmas Muaradua, Pantai Pelangi, Pantai Bidadari, TPA Pelawi, Bank Sampah Bersinar 2, TPS 3R Banding Agung, serta Taman Kota Muaradua.
BACA JUGA:Tingkatkan Cooling Sistem, Polsek Kisting Ajak Warga Jaga Keamanan
BACA JUGA:Lima Siswa SD di OKU Selatan Wakili Sumsel Melaju ke Tingkat Nasional
Persiapan Pemkab OKU Selatan
Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat harus mempersiapkan dengan matang target penilaian ini.
“Kalau melihat kriteria yang ada, kemungkinan untuk meraih Piala Adipura masih berat, namun setidaknya kita berpeluang meraih sertifikat Adipura,” ujarnya, Senin 22 September 2025.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah indikator yang belum terpenuhi sehingga Pemkab harus lebih fokus melakukan pembenahan.
BACA JUGA:Turnamen Tenis Meja se-OKU Raya 2025 Resmi Dibuka di OKU Selatan
BACA JUGA:Kemenag OKUS Monitoring Sistem Peringatan Dini ke Sejumlah KUA
Penilaian Jadi Motivasi Perbaikan
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini KLHK langsung turun menilai tanpa pengajuan dari daerah.