Google Diduga Monopoli Iklan, Uni Eropa Beri Sangsi Rp57 Triliun

Google kembali menjadi sorotan internasional setelah Uni Eropa menjatuhkan sanksi senilai USD3,5 miliar (Rp57 triliun) atas dugaan praktik monopoli dalam periklanan daring. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Jalintim Palembang–Betung Lumpuh, Polisi Lakukan Buka Tutup Arus

BACA JUGA:6 Warga Sungai Medang Digigit Anjing Rabies, Dinkes Prabumulih Turun Tangan

Google Tolak Putusan, Pendapatan Iklan Masih Tertinggi

Sementara itu, Google menolak keputusan Uni Eropa dan berjanji akan mengajukan banding. Pada tahun 2024, pendapatan iklan perusahaan mencapai USD264,6 miliar, sekitar 75,5% dari total pendapatan, menjadikan Google sebagai perusahaan periklanan terbesar di dunia.

Denda terbaru ini merupakan sanksi keempat yang dijatuhkan UE sejak 2017. Di sisi lain, Google juga menghadapi persidangan terpisah di AS atas dugaan praktik monopoli ilegal dalam teknologi periklanan daring, yang akan berlangsung akhir bulan ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan