Mantan Kadis PMD Lahat dan Pihak Swasta Didakwa Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, 4 September 2025. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Personel Polsek BSA Kawal Distribusi Beras GPM

BACA JUGA:Program CKG Kemenkes: Puskesmas Buay Pemaca Periksa Kesehatan Pelajar

Sidng Berikutnya Hadirkan Saksi dari Dinas PMD

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari Dinas PMD hingga kepala desa penerima alokasi dana, usai majelis hakim memutuskan eksepsi terdakwa. 

Kasus ini menyita perhatian publik karena dana yang semestinya mendukung pembangunan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan