Kejagung Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Interpol Prancis

Kejagung Pastikan Permohonan Red Notice Jurist Tan Telah Diajukan Ke Interpol Prancis.-Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Dengan diajukannya red notice ini, Kejagung berharap pencarian Jurist Tan di luar negeri akan lebih mudah dilakukan. Sebab, Interpol akan menyebarkan data dan informasi tersangka ke seluruh negara anggota, sehingga peluang untuk menemukan dan membawa pulang yang bersangkutan semakin besar.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari Interpol Prancis. Setelah itu, penyebaran data akan dilakukan secara internasional,” pungkas Anang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan