Kasus Kredit Fiktif LPEI, KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 28 Aug 2025 - 22:04

KPK menahan pemilik Bara Jaya Utama, Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). -Foto: Ayu Novita.-
Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membongkar peran para pihak yang diduga ikut serta dalam praktik lancung tersebut.