Kasus Kredit Fiktif LPEI, KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama

KPK menahan pemilik Bara Jaya Utama, Hendarto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

Atas perbuatannya, Hendarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membongkar peran para pihak yang diduga ikut serta dalam praktik lancung tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan