Sidang Korupsi Izin K3, Direktur PT MKJQ Ditekan Hakim soal Dugaan Kesaksian Palsu

Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Persidangan perkara dugaan korupsi penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025), berlangsung tegang.
Suasana memanas ketika majelis hakim menyoroti keterangan Direktur PT Mukti Karya Jaya Quality (MKJQ), Nabilah Apriliani, yang dinilai berbelit dan berpotensi mengarah pada kesaksian palsu.
BACA JUGA:Warga Ulak Segara Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Kades Dicopot karena Dugaan Zina
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Bongkar Keterangan yang Bertolak Belakang
Dalam sidang dengan terdakwa Firmansyah, mantan Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Nabilah mengaku bahwa uang Rp550 ribu untuk pengurusan surat keterangan (suket) izin K3 adalah ketetapan perusahaan.
Namun, saat hakim mendalami lebih lanjut siapa yang memberi perintah, ia menyebut informasi itu berasal dari staf bernama Nashidayat.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Nashidayat yang juga dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, perintah untuk menyerahkan uang justru datang langsung dari Nabilah.
Perbedaan keterangan itu membuat hakim menegaskan bahwa saksi bisa dijerat pidana bila terbukti memberi keterangan palsu.
“Saksi jangan berbelit. Kalau terbukti berbohong, ada konsekuensi hukum,” tegas hakim.
BACA JUGA:PKK Harus Jadi Mitra Pemerintah Tangani Masalah Keluarga
BACA JUGA:Sudah 2 Hari, Gas Elpiji 3 Kilogram di Buay Rawan Langka
Dugaan Konflik Kepentingan Menguat
Dalam sidang juga terungkap bahwa PT MKJQ merupakan perusahaan milik ayah Nabilah, Sahadi, yang pernah menjabat sebagai ASN di Disnakertrans Sumsel.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya hubungan dekat antara perusahaan tersebut dengan pejabat dinas yang berwenang dalam penerbitan izin K3.
Nabilah berupaya berdalih bahwa penyerahan uang adalah bagian dari prosedur perusahaan. Namun majelis hakim menilai, peran PT MKJQ dalam kasus ini tidak bisa dilepaskan dari potensi konflik kepentingan dengan instansi pemerintah terkait.