Sidang Korupsi Izin K3, Direktur PT MKJQ Ditekan Hakim soal Dugaan Kesaksian Palsu

Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Bahas Penyesuaian TPP ASN, Pastikan Sesuai Regulasi
BACA JUGA:Google Resmi Luncurkan Pixel 10 Series, Tantang Dominasi iPhone dan Samsung
Jaringan Suap Mulai Terungkap
Kasus ini bermula dari pengusutan praktik suap dalam penerbitan suket K3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Sebelumnya, mantan pejabat Disnakertrans, Deliar Marzoeki, sudah lebih dulu diproses hukum. Dari hasil pengembangan, nama Firmansyah Putra dan Harni Rayuni, Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, juga terseret.
Firmansyah diduga menjadi fasilitator aliran dana dari perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3), sementara Harni diduga sebagai pemberi uang agar perizinan berjalan mulus. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan e, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain. Publik menanti apakah keterangan Nabilah yang terkesan berbelit akan menyeret dirinya lebih jauh, atau justru membuka tabir praktik korupsi izin K3 di Sumsel.