Minggu, 24 Agu 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
OKU Raya
Sumsel
Dunia
Krypto
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Vonis 1,4 Tahun untuk Terdakwa Tol Betung-Tempino Dinilai Janggal
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Sabtu , 23 Aug 2025 - 21:56
Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH MH. -Foto: Ist.-
vonis 1,4 tahun untuk terdakwa tol betung-tempino dinilai janggal palembang – putusan majelis hakim pengadilan negeri (pn) kelas ia palembang terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan tol betung–tempino jambi menuai sorotan. dua terdakwa, yudi herzandi dan amin mansur, divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda rp50 juta, jumat (22/8/2025). vonis ini dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan. baca juga:mantan kades lirik segera disidang atas dugaan korupsi dana desa rp1,1 miliar baca juga:polisi gerebek pesta ekstasi di kafe oku timur, 24 orang diamankan proses persidangan dinilai terburu-buru ketua tim hukum kms h abdul halim ali, dr. jan s. maringka, sh., mh., menilai jalannya sidang terkesan hanya formalitas. ia menjelaskan, jaksa penuntut umum (jpu) sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara berdasarkan surat tuntutan setebal 284 halaman pada 11 agustus 2025. namun, hanya berselang beberapa hari, sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi, replik, dan duplik yang kemudian ditutup dengan putusan pada 15 agustus 2025. “proses secepat ini tidak memberi ruang pembelaan secara adil. putusan seolah sudah disiapkan tanpa mempertimbangkan pledoi terdakwa,” ujar jan. ia menambahkan, vonis 1,4 tahun yang hanya 2/3 dari tuntutan jpu justru menimbulkan kejanggalan. “jika benar terbukti bersalah, seharusnya hakim tidak perlu mengurangi hukuman. sebaliknya, bila tidak terbukti, mestinya diputus bebas. vonis ini hanya jadi legalisasi kekeliruan,” tegasnya. baca juga:diduga korsleting listrik, tujuh rumah warga di sungai lilin ludes terbakar baca juga:bagian hukum setda okus mulai bahas rancangan perda tahun 2026 tidak ada kerugian negara menurut jan, perkara ini semakin janggal karena kliennya, kms h abdul halim ali, justru tidak pernah menerima ganti rugi sepeserpun dari negara, padahal dalam dakwaan disebutkan mencapai rp14 miliar lebih. “dalam posisi ini, jelas klien kami malah memberikan keuntungan bagi negara karena lahan tersebut sudah lama dikuasai pt smb dengan legalitas jelas,” tuturnya. ia menyebut, tuduhan pemalsuan administrasi berupa surat pernyataan penguasaan fisik (sppf) tidak tepat, karena dokumen itu merupakan prosedur resmi yang diatur dalam pp nomor 19 tahun 2021. persoalan klaim tanah negara, menurutnya, hanya masalah teknis akibat perbedaan data peta bpn dengan kondisi faktual di lapangan. baca juga:personel polsek simpang imbau pengguna jalan lengkapi kendaraan baca juga:disdamkar oku selatan edukasi siswa tentang teknik dasar pemadaman api status lahan sudah legal sejak 1990-an jan juga menegaskan, lahan yang dipermasalahkan, yakni nub 2574 dan nub 2577 di desa simpang tungkal serta nub 2316 dan nub 2317 di desa peninggalan, sejatinya berada di area kebun pt smb. sebagian besar lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan melalui sk menteri kehutanan pada 1993 dan 1996. “jaksa keliru mendasarkan dakwaan hanya pada keterangan bpn. padahal, lahan tersebut sudah mendapat pelepasan dari kemenhut dan izin pembibitan dari kementerian pertanian. bahkan dalam sk kemenhut nomor 36/2025, pt smb dinyatakan bukan perusahaan bermasalah,” jelasnya. ia berharap perkara ini bisa ditinjau kembali secara objektif. “kami mohon doa masyarakat agar pak halim diberi kekuatan menghadapi kriminalisasi di usia senjanya,” pungkas jan.
1
2
»
Tag
# putusan hakim palembang
# perkara lahan peninggalan
# perkara lahan simpang tungkal
# kriminalisasi lahan
# terdakwa amin mansur
# terdakwa yudi herzandi
# vonis janggal korupsi
# kasus pengadaan lahan tol
# vonis korupsi tol betung-tempino
# pt smb
# pn palembang
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi HARIAN OKU SELATAN, MINGGU 24 AGUSTUS 2025
Berita Terkini
Gandeng BI, Disbudpar Kenalkan Budaya OKUS ke Kalangan Konten Kreator
OKU Selatan
2 jam
SMPN 01 Simpang Larang Siswa Terlibat Game Online
OKU Selatan
2 jam
Trump Kembali Ancam Sanksi untuk Rusia
Berita Utama
6 jam
Sekjen PBB: Kelaparan di Gaza adalah Kegagalan Kemanusiaan
Dunia
6 jam
Rusia Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Putin-Zelenskyy
Dunia
6 jam
Indonesia Dorong Penguatan Peran FEALAC di Kawasan
Berita Utama
6 jam
Dunia Kecam Israel Usai Gaza Resmi Alami Kelaparan
Dunia
6 jam
Indonesia-Mongolia Bahas Peluang Kunjungan Kepala Negara
Dunia
6 jam
PBB: Krisis Kelaparan Gaza Tanggung Jawab Semua Orang
Dunia
6 jam
Ethereum Lampaui Mastercard, Masuk 25 Besar Aset Global
Krypto
7 jam
Berita Terpopuler
PlayStation Gelar Diskon Besar-Besaran Sambut Gamescom 2025, Potongan Harga Hingga 90%
Games
22 jam
Roblox Berikan Penjelasan Terkait Penghapusan Akun YouTuber Schlep
Games
23 jam
Isu Perpanjangan SIM Gratis di OKU Selatan Dipastikan Hoaks
OKU Selatan
1 hari
Jumlah Pemain Battlefield 4 Naik Drastis, Tembus Ratusan Persen
Games
22 jam
Bupati Abusama Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan 2025-2030
OKU Selatan
23 jam
Pasar Murah Polsek Buay Runjung, 10 Ton Beras Ludes dalam Sehari
OKU Selatan
1 hari
Berita Pilihan
Bupati Abusama Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan 2025-2030
OKU Selatan
23 jam
Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Perda OKU Selatan
OKU Selatan
23 jam
Bupati OKU Selatan Ikuti Jalan Sehat Gebyar QRIS 2025
Berita Utama
23 jam
Sekda OKU Selatan Hadiri Penilaian Kompetensi ASN Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
OKU Selatan
2 hari
Bupati OKU Selatan Sambut Audiensi Kepala BPKP Sumsel
OKU Selatan
3 hari