Vonis 1,4 Tahun untuk Terdakwa Tol Betung-Tempino Dinilai Janggal

Ketua Tim Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka SH MH. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Persoalan klaim tanah negara, menurutnya, hanya masalah teknis akibat perbedaan data peta BPN dengan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA:Personel Polsek Simpang Imbau Pengguna Jalan Lengkapi Kendaraan

BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Edukasi Siswa Tentang Teknik Dasar Pemadaman Api

Status Lahan Sudah Legal Sejak 1990-an

Jan juga menegaskan, lahan yang dipermasalahkan, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di area kebun PT SMB. 

Sebagian besar lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan pada 1993 dan 1996.

“Jaksa keliru mendasarkan dakwaan hanya pada keterangan BPN. Padahal, lahan tersebut sudah mendapat pelepasan dari Kemenhut dan izin pembibitan dari Kementerian Pertanian. Bahkan dalam SK Kemenhut Nomor 36/2025, PT SMB dinyatakan bukan perusahaan bermasalah,” jelasnya.

Ia berharap perkara ini bisa ditinjau kembali secara objektif. “Kami mohon doa masyarakat agar Pak Halim diberi kekuatan menghadapi kriminalisasi di usia senjanya,” pungkas Jan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan