Polisi Gerebek Pesta Ekstasi di Kafe OKU Timur, 24 Orang Diamankan

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono saat memimpin pres rilis di Mapolres OKU Timur, Jumat (22/8). Dihadirkan pula tersangka HR (Hermansyah) dan barang bukti.-Foto : Holid.-
OKU TIMUR - Satres Narkoba Polres OKU Timur menggagalkan pesta narkoba di sebuah kafe Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, pada Sabtu (26/7) dini hari.
Sebanyak 24 orang diamankan, terdiri dari 12 pria dan 12 wanita, dengan barang bukti puluhan butir pil ekstasi. Kasus tersebut resmi dirilis ke publik hampir sebulan kemudian, Jumat (22/8), di Mapolres OKU Timur.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Tujuh Rumah Warga di Sungai Lilin Ludes Terbakar
BACA JUGA:Bagian Hukum Setda OKUS Mulai Bahas Rancangan Perda Tahun 2026
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kafe tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya aparat melakukan penggerebekan dan menemukan pesta narkoba tengah berlangsung.
“Dari penggerebekan itu, diamankan 24 orang. Satu orang ditetapkan sebagai bandar, yaitu Hermansyah (39), warga Desa Riang Bandung Ilir, dengan barang bukti ekstasi. Sedangkan pemilik kafe, April, juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat,” ujar Kapolres didampingi jajaran pejabat utama Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Personel Polsek Simpang Imbau Pengguna Jalan Lengkapi Kendaraan
BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Edukasi Siswa Tentang Teknik Dasar Pemadaman Api
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 24 butir pil ekstasi berwarna biru bermotif Smurf dengan berat bruto 9,30 gram, satu botol plastik kecil, dan satu unit ponsel.
Hermansyah mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial AR dengan harga Rp210 ribu per butir.
“AP selaku pemilik kafe kami proses hukum karena mengetahui dan membiarkan tempat usahanya dipakai untuk pesta narkoba. Namun karena ancaman pasalnya di bawah 5 tahun, ia tidak dilakukan penahanan,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Warga Muaradua Antusias Bakal Adanya Pasar Malam
BACA JUGA:Bupati Abusama Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan 2025-2030