Bagian Hukum Setda OKUS Mulai Bahas Rancangan Perda Tahun 2026

Bagian Hukum Setda OKU Selatan bersama para OPD mulai bahas Peraturan Daerah (Perda) OKU Selatan Tahun 2026. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mulai membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Personel Polsek Simpang Imbau Pengguna Jalan Lengkapi Kendaraan
BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Edukasi Siswa Tentang Teknik Dasar Pemadaman Api
Fokus Rancangan Perda Baru
Kepala Bagian Hukum Setda OKUS, Yusrinawati, SH., MT, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini mencakup sejumlah rancangan peraturan penting.
Di antaranya terkait rencana induk sistem produksi kebakaran, penyelenggaraan bangunan gedung, serta pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Saka Selabung.
Selain itu, juga dibahas perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Kemudian perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan badan permusyawaratan desa, serta perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
BACA JUGA:Warga Muaradua Antusias Bakal Adanya Pasar Malam
BACA JUGA:Bupati Abusama Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan 2025-2030
Pencabutan dan Penyesuaian Regulasi Lama
Yusrinawati menambahkan, pihaknya juga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2008 mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelayanan farmasi pada Dinas Kesehatan OKUS.
Tidak hanya itu, pembahasan turut menyangkut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, perubahan APBD tahun 2026, serta rancangan APBD tahun anggaran 2027.
BACA JUGA:Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Perda OKU Selatan
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ikuti Jalan Sehat Gebyar QRIS 2025