Selamatkan Uang Negara, Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus PT BSS dan PT SAL

Aspidsus Kejati Sumsel menyampaikan rilis penyitaan uang Rp506 miliar lebih dari penyidikan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL. -Foto: Ist.-
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mencatatkan pencapaian luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Kamis (7/8/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar, yang berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta: PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, SH, MH, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan disimpan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami
BACA JUGA:Sertijab Pejabat Strategis Kodam II/Sriwijaya, Pangdam: Jangan Pernah Puas di Zona Nyaman
Penyitaan Besar untuk Pemulihan Keuangan Negara
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, tidak hanya fokus pada proses pidana semata.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal penyelamatan aset negara,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers bersama jajaran Kejati, termasuk Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo, Kasi Penyidikan Khaidirman, Kasi Ops Ario Apriyanto Gopar, dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.
Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga telah memblokir sejumlah aset milik pihak yang diduga terlibat. Aset-aset tersebut berpotensi dilelang dengan estimasi nilai mencapai Rp400 miliar.
Jika rencana lelang terealisasi, maka total nilai penyelamatan negara dari kasus ini bisa mencapai hampir Rp1 triliun, mendekati total estimasi kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:HUT RI, Pemda OKUS Gelar Lomba Vokalis Qosidah
BACA JUGA:Cegah Napi Memiliki HP, Petugas Razia Blok Narapidana
60 Saksi Telah Diperiksa, Tersangka Masih Didalami
Terkait proses hukum lebih lanjut, tim penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini.
Hingga saat ini, telah diperiksa sedikitnya 60 orang saksi untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara yang menyeret dua perusahaan tersebut.
“Penetapan tersangka akan segera dilakukan seiring dengan perkembangan alat bukti,” jelas Aspidsus. Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara secara konkret.