Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami

Kajari Palembang Hutamrin SH MH bincang santai dengan awak media soal tahap II tersangka korupsi dana hibah PMI. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Siprianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. 

Kasus ini kini memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Sertijab Pejabat Strategis Kodam II/Sriwijaya, Pangdam: Jangan Pernah Puas di Zona Nyaman

BACA JUGA:HUT RI, Pemda OKUS Gelar Lomba Vokalis Qosidah

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp4 Miliar

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyebutkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih, yang terjadi dalam kurun anggaran 2020 hingga 2024.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya. 

Fitrianti kini ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sementara suaminya dititipkan di Rutan Pakjo, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

BACA JUGA:Cegah Napi Memiliki HP, Petugas Razia Blok Narapidana

BACA JUGA:Pasca Penilaian Spip, Bapperida Ajak OPD Tingkatkan Akuntabilitas Kelola Keuangan

Dana Kemanusiaan Diduga Disalahgunakan

Dari hasil penyidikan awal, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional PMI, khususnya dalam pengolahan darah, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. 

Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan, telah disita penyidik dan diduga dibeli menggunakan uang hibah tersebut.

Meski belum dijelaskan secara rinci soal modus penyalahgunaan dana, pihak kejaksaan memastikan bahwa semua fakta akan terungkap saat persidangan dimulai. “Untuk detail kasus akan kami buka saat proses persidangan berjalan,” kata Hutamrin.

BACA JUGA:Kelola Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Gandeng Sekolah

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan