Selamatkan Uang Negara, Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus PT BSS dan PT SAL

Aspidsus Kejati Sumsel menyampaikan rilis penyitaan uang Rp506 miliar lebih dari penyidikan korupsi kredit macet PT BSS dan PT SAL. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Pasca Penilaian Spip, Bapperida Ajak OPD Tingkatkan Akuntabilitas Kelola Keuangan
BACA JUGA:Kelola Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Gandeng Sekolah
Komitmen Nyata Berantas Korupsi Skala Besar
Langkah tegas ini memperlihatkan konsistensi Kejati Sumsel dalam menangani korupsi berskala besar. Penanganan perkara PT BSS dan PT SAL menjadi sorotan karena besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan lembaga perbankan nasional dalam proses pemberian kredit.
Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan dan langkah hukum lanjutan akan diambil sesuai prosedur dan bukti hukum yang tersedia.