Saksi Bongkar Praktik Kontrak Abadi di Hotel Beston Palembang

Dugaan Buruknya Manajemen Hotel Beston Palembang Terhadap Hak Pekerja Terungkap di Sidang PHI. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Praktik ketenagakerjaan yang diduga melanggar aturan kembali mencuat ke permukaan dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang tersebut merupakan lanjutan gugatan mantan koki Hotel Beston Palembang, Endang Wahyuni, yang mengaku telah bekerja selama 10 tahun tanpa kejelasan status sebagai karyawan tetap.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PMI: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Saksi Beberkan Kwitansi Fiktif dan Markup Anggaran di Tubuh PMI Ogan Ilir
Semua Pegawai Hanya Dikontrak, Tak Ada Pengangkatan Tetap
Dalam persidangan, saksi Yopi Hendra, mantan Supervisor di bagian Steward Kitchen Hotel Beston Palembang, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia menyebut bahwa seluruh pegawai hotel, dari level staf hingga manajemen, berstatus pekerja kontrak.
“Saya dikontrak awal tiga bulan, lalu dua kali perpanjangan masing-masing enam bulan. Anehnya, surat kontrak tidak pernah diberikan kepada saya, hanya dipegang oleh perusahaan,” ujar Yopi di hadapan majelis hakim.
Menurut Yopi, lebih dari 80 pegawai di hotel tersebut hanya bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek dan mayoritas menerima gaji dengan skema harian yang dibayarkan per bulan.
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda
BACA JUGA:Polsek BSA Pasangkan Bendera ke Pengendara Yang Melintas
Hak Pesangon Tidak Pernah Diberikan
Yopi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memperoleh pesangon saat kontrak kerjanya berakhir. Ia hanya menerima kompensasi satu bulan gaji setelah menunjukkan bukti kerja lebih dari setahun.
“Awalnya HRD hanya mau kasih setengah bulan gaji. Tapi saya tunjukkan bukti tiga kali perpanjangan kontrak yang membuktikan saya sudah lebih dari satu tahun bekerja,” jelasnya.
Kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen hotel juga mencantumkan bahwa karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berhak mendapatkan pesangon, meski dalam praktiknya mereka telah bekerja bertahun-tahun.
BACA JUGA:Program Tahfidz MTsN 1 OKUS Beri Reward ke Siswa Penghafal Alquran
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT RI Bakal Digelar 10 Agustus 2025
Pengacara Sebut Melanggar Aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Kuasa hukum Endang Wahyuni, Syamsul Rizal SH MH, menilai apa yang dilakukan oleh manajemen Hotel Beston Palembang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh ketidakadilan yang dialami banyak pekerja di sektor perhotelan.