Alumni S2 UKB Palembang Tuntut Kepastian Hukum Soal Ijazah Dibatalkan

Para Alumni Mahasiswa Magister UKB Palembang Minta Kepastian Hukum, Buat Aduan ke LLDIKTI Wilayah II. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

‎PALEMBANG - Puluhan alumni Program Magister (S2) Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II untuk menuntut kepastian hukum terkait pembatalan ijazah mereka.

Melalui kuasa hukum dari LBH Bima Sakti, sebanyak 99 alumni yang terdampak meminta kejelasan status ijazah yang dibatalkan, serta dasar hukum atas tawaran perkuliahan ulang sebanyak 7 mata kuliah dari pihak kampus.

Alumni Ingin Ijazah Lama Dipulihkan, Bukan Diterbitkan Baru

Kuasa hukum alumni, Dr. Connie Pania Putri, menyampaikan bahwa yang diinginkan kliennya adalah pemulihan ijazah lama, bukan penerbitan PIN ijazah baru.

“Klien kami menolak penerbitan PIN ijazah baru. Yang mereka minta adalah pemulihan ijazah asli yang telah dibatalkan,” tegas Connie saat konferensi pers, Selasa, 5 Agustus 2025.

Menurutnya, tawaran kuliah ulang yang diberikan UKB perlu diperjelas secara hukum, termasuk status kelulusan yang dijanjikan akan muncul di Forlap PDDikti.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,1 M, Mantan Kades Lirik OKI Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Sepanjang 26,4 Km Diresmikan di Lahat

Minta Pernyataan Resmi UKB dalam Bentuk Tertulis

Pihak alumni juga menuntut surat pernyataan resmi dari UKB sebagai jaminan dan dasar hukum atas solusi yang ditawarkan.

Dalam surat itu, mereka meminta empat poin utama:

Mata kuliah yang diulang hanya 7.

Perkuliahan boleh dilakukan secara hybrid (luring-daring).

Proses perkuliahan tidak dipungut biaya (gratis).

Ijazah lama dikembalikan, bukan diganti dengan yang baru.

“Kami ingin jaminan tertulis. Jangan sampai setelah kuliah ulang, ijazah yang diberikan adalah dokumen baru yang tidak sesuai dengan ijazah sebelumnya,” ujar Connie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan