Alumni S2 UKB Palembang Tuntut Kepastian Hukum Soal Ijazah Dibatalkan

Para Alumni Mahasiswa Magister UKB Palembang Minta Kepastian Hukum, Buat Aduan ke LLDIKTI Wilayah II. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Minta Rp400 Juta Dikembalikan, Jaksa KPK: Ditolak
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Dampingi Pembagian Makanan Tambahan di Puskesmas
Kritik Terhadap Konten Rektor UKB: Dinilai Tidak Etis
Selain menyoroti masalah hukum, Connie juga menyampaikan keberatan atas konten promosi kuliah ulang dari Rektor UKB yang dinilai bersifat sindiran dan tidak pantas.
Dalam konten tersebut, disebutkan bahwa perkuliahan ulang bisa dilakukan santai, bahkan bisa ditinggal mandi, tidur, atau ke pasar, jika dilakukan via Zoom.
“Pernyataan itu tidak pantas datang dari pemimpin lembaga pendidikan tinggi. Itu justru menyesatkan alumni yang sedang menuntut kejelasan hak akademik mereka,” ujarnya.
BACA JUGA:Kader PKK se-Sumsel Kumpul di Griya Agung, Ikuti Kegiatan Penguatan Kerohanian
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Pimpin Apel Pasukan Siaga Cegah Karhutla
Minta Teguran dari LLDIKTI Wilayah II
Kuasa hukum alumni mendesak Kepala LLDIKTI Wilayah II agar memberikan teguran resmi kepada pihak UKB, khususnya atas komunikasi publik yang tidak mencerminkan solusi akademik yang profesional.
“Kami harap Kepala LLDIKTI memberi arahan agar ke depan, pernyataan publik dari kampus bisa memberikan contoh dan teladan yang baik, bukan sebaliknya,” tegas Connie.