Dibekuk Usai Bebas Penjara, Pelaku Pembunuhan di OKU Timur Akhirnya Tertangkap

--

IKLAN UMROH

OKU Timur, HARIANOKUSELATAN Setelah buron selama empat tahun, Dedi Candra alias Raden Dedi (32), pelaku utama pembunuhan Sahrial (47) dalam insiden berdarah di acara orgen tunggal Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, akhirnya ditangkap Tim Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.

Penangkapan dilakukan di Tangerang pada Sabtu (14/6/2025), hanya beberapa jam setelah Dedi dibebaskan dari Rutan Kelas I Tangerang dalam kasus berbeda.

"Begitu mendapat informasi pembebasan pelaku, kami langsung bergerak cepat. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, meskipun waktu telah berlalu," tegas IPDA Sudono, Kanit Pidum Polres OKU Timur, yang memimpin langsung operasi penangkapan.

Untuk mengungkap detail peristiwa, rekonstruksi digelar Kamis (17/7/2025) di Lapangan Tembak Tatag Trawang Tungga. Dedi memperagakan 19 adegan, termasuk adegan penusukan brutal yang menyebabkan korban tewas dengan tujuh luka tusuk.

BACA JUGA:MTs Negeri Satu OKUS Berikan Reward Ke Tahfidz Terbaik

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025, Satlantas OKU Selatan Bidik 8 Pelanggaran

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Besar di Madrid, Langit Diselimuti Asap

Rekonstruksi dihadiri Jaksa Kejari OKU Timur, tim kuasa hukum tersangka, dan pihak keluarga korban. Menurut IPDA Sudono, kegiatan ini penting untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan bukti yang telah dikumpulkan.

Tragedi bermula dari cekcok antara korban dan Juli Karnain alias Reli (26), yang kemudian memanggil Dedi ke lokasi. Keduanya langsung menyerang Sahrial dengan senjata tajam hingga korban tewas di tempat.

Juli Karnain lebih dulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta atas kasus pencurian.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Siap Kelola Punti Kayu, Alternatif Wisata Asri Warga Kota

BACA JUGA:21 Juli 2025, Kopdes Merah Putih Resmi Dimulai

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025, Satlantas OKU Selatan Bidik 8 Pelanggaran

Kini, Dedi dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

"Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara. Keadilan untuk korban dan keluarga adalah prioritas," tegas IPDA Sudono.

 

Bagi keluarga korban, rekonstruksi ini menjadi pengingat pahit, namun juga harapan menuju keadilan yang telah lama dinanti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan