Operasi Patuh Musi 2025, Satlantas OKU Selatan Bidik 8 Pelanggaran

Operasi Patuh Musi 2025 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA, KORANHOS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan resmi menggelar Operasi Patuh Musi 2025 sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas dengan tujuan meningkatkan kesadaran berkendara masyarakat dan menekan angka kecelakaan.

8 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Fokus Penindakan

Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, SH, menjelaskan bahwa ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini. Penindakan akan dilakukan secara acak tanpa jadwal atau lokasi tetap.

“Operasi ini menyasar pelanggaran-pelanggaran utama yang berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKP Rusdi pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Berikut 8 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Patuh Musi 2025:

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Simpang Bantu Warga Proses Tanam Jagung

BACA JUGA:Pantau MPLS, Dinas Pendidikan OKUS Monitoring ke Sejumlah Sekolah

1. Tidak Menggunakan Helm SNI

  • Berlaku untuk pengendara dan penumpang sepeda motor.
  • Dasar hukum: Pasal 291 ayat 1 dan 2 jo Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)

  • Untuk pengemudi dan penumpang mobil.
  • Dasar hukum: Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 6 UU No. 22 Tahun 2009.

3. Membonceng Lebih dari Satu Orang

  • Pengendara motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
  • Dasar hukum: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 Tahun 2009.

4. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

  • Mengalihkan fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Dasar hukum: Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Kakan Kemenag Ikuti Pembinaan Pegawai

BACA JUGA:Hari Terakhir Masa Taaruf, Siswa Baru MAN 01 OKUS Unjuk Keterampilan

5. Pengendara di Bawah Umur

  • Melanggar ketentuan usia dan kelayakan berkendara.
  • Dasar hukum: Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

6. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol

  • Sangat berbahaya dan dilarang keras.
  • Dasar hukum: Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.

7. Melawan Arus Lalu Lintas

  • Merupakan pelanggaran berat yang kerap berujung kecelakaan fatal.
  • Dasar hukum: Pasal 287 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan