Tekan WNI Berobat ke Luar Negeri, Prabowo Buka Pintu Rumah Sakit Asing Beroperasi di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto membuka pintu bagi Rumah Sakit Asing beroperasi di Indonesia. -Foto: Ilustrasi.-

IKLAN UMROH

Perlindungan untuk RS Lokal

Pemerintah harus memastikan rumah sakit domestik, terutama yang menangani pasien JKN di daerah, tidak tersingkir oleh dominasi RS asing yang memiliki kekuatan modal besar.

Manajemen SDM Kesehatan

Dikhawatirkan, tenaga medis dalam negeri dapat tergiur pindah ke RS asing karena tawaran insentif yang lebih tinggi. Selain itu, kejelasan terkait izin dan standar kompetensi tenaga kesehatan asing perlu diperjelas.

BACA JUGA:Dana Hibah Rp8,5 M Disorot, Kejari Muara Enim Geledah Kantor Dispora dan KONI

BACA JUGA:Gelapkan Rp15,2 Miliar Lewat Pameran Fiktif, Pegawai Auto 2000 Disidang

Pemerataan Layanan

Ada kekhawatiran bahwa RS asing hanya akan beroperasi di kota besar, sehingga memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan antara wilayah urban dan rural.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari PB IDI dan PERSI

Hingga kini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan baru ini. Namun, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, keduanya konsisten menyerukan perlindungan terhadap tenaga kesehatan lokal dan penguatan sistem pelayanan publik.

Tantangan Pemerintah: Menyusun Aturan yang Adil

Kebijakan membuka peluang investasi asing di sektor kesehatan merupakan langkah besar yang akan sangat bergantung pada peraturan pelaksananya. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan regulasi yang adil, mendorong kemajuan tanpa mengorbankan kepentingan nasional.

Apakah kehadiran rumah sakit asing akan menjadi titik balik layanan kesehatan Indonesia menuju standar global? Atau justru menjadi ancaman bagi eksistensi sistem kesehatan dalam negeri? Jawabannya akan ditentukan oleh bagaimana kebijakan ini diimplementasikan ke depan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan